

Barakata.id, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menerima 22 usulan program pembentukan perda di tahun 2020. Usulan tersebut sebanyak 17 ranperda berasal dari eksekutif dan sisanya dari legislatif.
“Setelah ditetapkan ada 22 Ranperda yang diusulkan jadi prioritas,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak.
Ia menjelaskan, dari 22 Perda yang diajukan tiga di antaranya adalah usulan wajib. Adapun ke tiga Ranperda tersebut ialah Ranperda APBD Kota Batam 2021, Ranperda APBD Perubahan 2020, dan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Wali Kota Batam Tahun 2020.
“Tiga ini sifatnya wajib,” kata Jefri.
Baca Juga :
194 Pegawai Sekretariat DPRD Batam Tes Urine
Jefri mengatakan, dari 22 Ranperda yang diusulkan, tidak semuanya diusulkan di 2020. Melainkan ada lima Ranperda sisa atau luncuran tahun 2019 yang tidak bisa dilaksanakan.
Salah satu sebabnya karena keterbatasan anggaran, sehingga pembahasan ditunda dan diluncurkan di tahun depannya.
“Kita juga sudah surati ketua DPRD sebagai ketua banggar untuk memasukan minimal di APBD murni 55 persen untuk anggaran ranperda,” ujar legislator dari PKB ini.
Baca Juga :
DPRD Batam Akan Buat Perda Pesantren
Ia melanjutkan, anggaran saat ini sangat tidak mendukung untuk membahas 22 ranperda yang diajukan.
“Satu Perda itu anggarannya sekitar Rp 480 juta. Sementara anggaran yang (disediakan) di tahun ini hanya Rp 2,4 miliar,” ucapnya.
Jefri menjelaskan, Bapemperda memiliki tugas legislasi yaitu membuat perda. Sementara, kinerja DPRD itu dilihat dari berapa banyak menghasilkan perda yang produktif.
“Jangan hanya mengusulkan banyak tetapi tidak didukung anggaran. Bagaimana kita bisa bekerja membahasnya,” ujarnya.
*****