

Barakata.id- Mau subidi Rp2,4 juta, ayo segera setor nomor rekening (norek) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) setempat. Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada karyawan atau pegawai swasta yang menjadi peserta BPJS TK.
Kepala Kantor BPJS TK Batam Nagoya Surya Rizal mengatakan, subsidi itu akan diberikan dan diprioritaskan bagi karyawan yang masih aktif bekerja atau bukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. Selain itu syarat lainnya, karyawan tersebut bergaji di bawah Rp5 juta.
“Karyawan tersebut masih aktif sampai tanggal 30 Juni. Kalau sudah di PHK sebelum tanggal tersebut dan BPJS TK nya tak aktif lagi ya tidak dapat,” kata Surya Rizal melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/8/20).
Baca Juga:
Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Pemerintah
Bantuan senilai Rp600 ribu ini rencananya mulai diberikan pada September 2020. Subsidi bakal diberikan selama 4 bulan dengan total bantuan mencapi Rp2,4 juta per orang.
Bantuan tersebut akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing peserta dan akan dibagikan dalam dua kali tahap. Besaran nilanya Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.
Surya mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria. Dia berharap perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif dalam pengumpulan nomor rekening ini.
“Surat resminya hari ini dikirim ke perusahaan-perusahaan. Dari pusat kami diberi waktu sampai tanggal 16 Agustus untuk pengumpulan nomor rekening ini,” tuturnya.
Proses pengumpulan data nomor rekening itu dapat menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data nama bank, nomor rekening dan nama rekening. Namun, bagi yang belum menggunakan SIPP, pelaporan bisa menggunakan format file excel yang dilampirkan pada email.
Baca Juga:
Gaji Ke-13: Pegawai Non-PNS Juga Dapat, Ini Rinciannya
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJS TK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja yang terkena dampak Covid-19. Sehingga dapat mempertahankan daya beli guna memenuhi kebutuhan pokok dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Surya mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS TK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
****
Editor: Asrul R
Asalammualaikum
Bpaka ibu
Saya minta bantuan konfirmasi nya
Saya ingin menanyakan bantuan pekerja yg gajih di bawah 5 jt. Tapi dari pt saya tidak ada konfirmaai nya. Sedangkan di pt 1 lingkungan saya dapat. Pt mereka ngurus ke bpjs. Tapi di pt saya tidak. Bagai mana ya bapak ibu
Komentar ditutup.