
Barakata.id- Pemerintah Provinsi Jakarta perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kali ini masa transisi itu diperpanjang selama 14 hari.
Pihak Pemrov Jakarta perpanjang PSBB Transisi itu mulai 26 Oktober sampai 6 November. Dilansir dari laman PPID DKI Jakarta, perpanjangan itu dilakukan sebagai langkap antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake),” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kafe di Jaksel Didenda Rp50 Juta Akibat Langgar PSBB
Kebijakan Rem Darurat itu itu artinya jika terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.
Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Keputusan itu menyebutkan jika terjadi peningkatan kasus yang siginifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi maka perpanjangan 14 hari akan dilakukan.
****
Editor: Asrul R