Home Viral Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda Mabuk, Dipepet Pelaku Usai dari Kamar...

Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda Mabuk, Dipepet Pelaku Usai dari Kamar Mandi

2468
Foto Ilustrasi. Seorang remaja putri di Singkawang diperkosa oleh seorang pria yang mengaku Ketua RT.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – DM, pemuda 18 tahun nekat merudapaksa seorang janda muda di Kampung Seraya, Batam. Pria pengangguran itu mencabuli si janda muda dalam keadaan mabuk.

DM kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Batuampar, Batam.

artikel perempuan

Kepada petugas, pemuda itu mengaku nekat merudapaksa sang janda berinisial NJ karena sudah lama memendam rasa cinta. Ditambah lagi, pikirannya sedang di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga : Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos

Ia malu menyatakan perasaannya kepada perempuan berusia 25 tahun itu karena dirinya tidak bekerja alias pengangguran.

Perbuatan bejatnya memang sudah direncanakan. DM beberapa kali mengamati kondisi kamar korban.

Untuk memuluskan aksinya, DM bahkan mengancam akan membunuh NJ, jika NJ melaporkan perbuatan cabul tersebut ke polisi.

“Korban diancam jika melapor ke kami,” kata Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan dalam jumpa pers di Mapolsek Batuampar, seperti dilansir dari Tribun Batam, Kamis (14/11/19).

Reza mengatakan, DM memang sudah lama mengincar NJ, tapi tak berani mengutarakan cintanya karena statusnya yang pengangguran.

Sementara, nafsunya kepada NJ semakin hari bertambah besar, hingga akhirnya berbuat di luar aturan. Aksi amoral DM kepada NJ terjadi pada Rabu (5/11/19) dini hari.

Bukan hanya merudapaksa NJ, usai melampiaskan nafsunya, DM juga mengambil sejumlah barang berharga milik si janda.

“Saat kejadian tersangka sedang mabuk. Jadi, tersangka merudapaksa korban di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya.

DM sendiri, selama jumpa pers berlangsung lebih banyak menunduk. Ia pun terus menutupi wajahnya.

“Gak mau bang. Saya malu,” katanya kepada sejumlah wartawan yang ingin menggali informasi darinya.

Baca Juga : Siswi SMP Diperkosa 12 Remaja, Videonya Viral di Sosmed

Akibat perbuatannya, DM terancam dipenjara maksimal 12 tahun untuk tindak pidana pemerkosaan, dan 5 tahun untuk tindak pidana pencurian. 

Untuk diketahui, istilah rudapaksa diperkenalkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tahun 2007. Rudapaksa diartikan sebagai pengganti frasa pemerkosaan, atau hubungan seksual ‘terpaksa, bukan atas dasar suka sama suka, atau hubungan pernikahan.’

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!