Beranda Urban Nusantara

Kafe di Jaksel Didenda Rp50 Juta Akibat Langgar PSBB

105
0
Kafe Didenda
Ilustrasi. Aturan dalam PSBB di DKI Jakarta tak memperbolehkan pembeli makan di tempat, melainkan harus di bungkus dan dibawa pulang. (F: Barakata.id/Asrul R)
DPRD Batam

Barakata.id- Gara-gara langgar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebuah kafe di Jakarta Selatan (Jaksel) didenda Rp50 juta.

Seperti diketahui PSBB kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Sampai hari ketiga PSSB, Rabu (16/9/20), ada 23 fasilitas umum dan restoran di Jaksel yang ditutup karena melanggar aturan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut, karena memang banyak yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:
PSBB Jakarta: Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp4,33 Miliar

“Tempat yang ditutup diantaranya rumah makan dan kafe. Beberapa ditemukan pelanggaran yang berulang,” kata Arifin, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (17/9/20).

Bagi tempat yang melakukan pelanggaran berulang dijatuhi sanksi progresif. Sanksi itu diataru dalam Pergub 79/2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Salah satu coffee shop di Kebayoran Baru misalnya, didenda progresif hingga Rp50 juta. Kafe itu dijatuhi denda besar karena melakukan pelanggaran berulang.

“Karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya kafe tersebut didenda Rp50 juta,” ujar Arifin.

Baca Juga:
PSBB, 27 Objek Wisata di Jakarta Ditutup Mulai Senin

Dilansir dari ppid.go.id hari ini, Kamis (17/9/20) terdapat satu resotran di Jakarta Timur yang juga ditutup gara-gara tak mematuhi protokol kesehatan.

“Restoran tersebut masih melayani di tempat. Selanjutnya restoran pelanggar aturan PSBB ini kami beri sanksi tutup,” kata Kasudin Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Timur, Rus Suharto.

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tak mengizinkan restoran atau kafe melayani makan di tempat. Aktivitas jual beli makanan hanya boleh dibawa pulang. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

****

Editor: Asrul R