Beranda Urban Teknologi

Aturan IMEI Berlaku, Selamat Tinggal Ponsel Black Market

175
0
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Selamat tinggal telepon seluler (ponsel) black market (BM). Hari ini, pemerintah resmi menandatangani aturan tentang IMEI (International Mobile Equipment).

Rencana awalnya, aturan IMEI ini akan ditandatangani pada Agustus lalu dan efektif akan berlaku penuh pada Februari 2020. Tetapi penandatanganannya molor.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Ponsel Kamu Ilegal atau Resmi? Ayo, Cek IMEI

Mengutip CNBC Indonesia, aturan ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan di Gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/19).

Untuk diketahui, IMEI merupakan identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA), yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik. IMEI diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku, ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.

Baca Juga : Ponsel BM Diblokir, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Beli?

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan, aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.

“Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi yang sudah memiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku,” katanya beberapa waktu lalu.

*****