Beranda Urban Dunia

Italia Akan Karantina 10 Juta Warga, Putus Mata Rantai Corona

122
0
Virus Corona
Petugas medis mengevakuasi pasien terpapar virus corona di Cina. Jumlah kematian akibat corona dari Cina mencapai 2.727 orang. (F: AFP/Yonhap)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Italia akan menerapkan karantina terhadap 10 juta lebih warga Kota Milan dan Venesia. Karantina itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Negeri Pizza tersebut.

Di Italia, virus corona sekarang ini telah menyebar ke 22 wilayah.
Infeksi tersebut telah membuat banyak restoran dan kafe tutup.

“Situasi di sini di Roma benar-benar merupakan bencana,” kata pemandu kota Francesca Sposito seperti dikutip dari AFP, Minggu (8/3/20).

Baca Juga :
Enggak Usah Takut dengan Virus Corona

Untuk mengatasi masalah tersebut, para menteri di Italia untuk menggelar pertemuan darurat pada Sabtu (7/3/20). Dalam pertemuan tersebut mereka memutuskan untuk memanggil semua dokter yang sudah pensiun untuk ikut serta dalam penanggulangan wabah.

Pemerintah setempat memutuskan melakukan tindakan esktrem untuk mencegah virus semakin meluas.

Rencana karantina tersebut tertuang dalam sebuah rancangan keputusan pemerintah yang didapat oleh surat kabar Italia Corriere Della Sera dan sejumlah media lainnya.

Dalam draf rencana itu disebutkan bahwa pergerakan keluar dan masuk orang ke wilayah tersebut akan dibatasi hingga 3 April mendatang. Orang-orang yang berada di zona karantina disarankan untuk tinggal di rumah sebanyak mungkin.

Selain karantina, Pemerintah Italia juga akan melarang tempat-tempat umum seperti kolam renang, klub malam, dan pusat kebugaran untuk buka. Sedangkan bar dan restoran tetap diizinkan buka, tapi pengelola diminta memastikan bahwa tempat duduk setiap orang harus terpisah minimal 1 meter.

Baca Juga :
Pariwisata Singapura Kehilangan 20 Ribu Turis per Hari karena Virus Corona

Meski demikian, tidak jelas kapan pembatasan aktivitas tersebut akan mulai diberlakukan.

Corriere Della Sera seperti dikutip dari AFP, Minggu (8/3/20) hanya mengatakan kebijakan tersebut akan segera diberlakukan. Bagi yang melanggar larangan tersebut, mereka bisa terkena hukuman denda dan penjara hingga 3 bulan.

Untuk diketahui, hingga Minggu ini, virus corona telah melanda sejumlah negara di dunia, dan membunuh hingga 3.559 orang yang terjangkit virus tersebut. Virus corona juga sudah menginfeksi sekitar 100 ribu orang lainnya.

*****