Home Bintan Harus Tahu, Syarat dan Biaya Pengurusan SKCK di Polres Bintan

Harus Tahu, Syarat dan Biaya Pengurusan SKCK di Polres Bintan

405
SKCK
Loket pelayanan pengurusan SKCK Polres Bintan, Kepulauan Riau. F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Ditengah masa pandemi Covid-19, menuntut masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari. Adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik.

artikel perempuan

Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.

Baca juga:

Kasat Intelkam Polres Bintan, AKP Dunot P. Gurning, SH, mengatakan pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Walaupun di masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dapat dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan.

Prosedur pengurusan SKCK di Polres Bintan. F: Barakata.id/ist

Maka dari itu, lanjut Kasat Intelkam Polres Bintan, Kepulauan Riau, perlu kesadaran masing-masing penyelenggara layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Mulai dari penyemprotan cairan desinfektan ke fasilitas pelayanan SKCK, melaksanakan bersih-bersih diseputaran ruang pelayanan serta menghimbau kepada masyarakat agar patuh pada prokes Covid-19, seperti menjaga jarak dan melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan serta melakukan cek suhu tubuh kepada pemohon,” ungkapnya.

Baca juga:

Dikutip dari Website Polres Bintan dan Facebook Yanmas SKCK Polres Bintan, dijelaskan bahwa tata cara permohonan pembuatan SKCK dan syarat perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Bintan dengan membawa dokumen persyaratan.

Berikut dokumen persyaratan pembuatan SKCK:

● Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
● Fotocopy KTP
● Fotocopy Akta Kelahiran
● Fotocopy Passport (Sesuai Keperluan)
● Rumus Sidik Jari dari Reskrim
● Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar merah
● Khusus untuk perpanjangan SKCK, agar melampirkan Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya.

Baca juga:

Sementara prosedur cara pembuatan SKCK di kantor Kepolisian, sebagai berikut;

● Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 Wib.
● Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan pembuatan SKCK
● Isi formulir dan serahkan kepada petugas, pihak Kepolisian akan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
● Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor Polisi.
● Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya PNBP SKCK sebesar Rp30.000.
● SKCK selesai dalam waktu 10 s.d 15 menit

AKP Dunot Gurning menambahkan dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya setiap bulan melakukan E-Survey yaitu Survey Kepuasan Masyarakat khususnya responden SKCK, dan untuk bulan Juli 2021 nilai SKM 84,36 (kategori baik) dari jumlah 25 orang responden yang di survey.

Baca juga:

“Dalam meningkatkan transparansi, rencana dan tindak lanjut dari hasil SKM unit pelayanan, wajib dipublikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu juga dalam melaksanakan pelayanan, petugas pelayanan SKCK Polres Bintan berpedoman pada Maklumat Pelayanan yang menyatakan “Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan, dan Apabila Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sangsi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku”.

*****

Editor: Ali Mhd

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.