

Makassar – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer 316 Makassar berinisial HM karena terbukti selingkuh. Hal ini telah diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di gedung MA, Jakarta, Selasa (30/7/19).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat,” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/19) dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Penetapan Anggota DPRD Batam Tunggu Putusan MK
MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan itu dalam persidangan di ruang Prodjodikoro Gedung MA.
Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.
Ia juga disebut mengintervensi proses pemeriksaan dan menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai Kepala Pengadilan Militer Makassar.
“Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, majelis kehormatan hakim memutuskan bahwa hakim HM terbukti melanggar kode etik hakim,” katanya.
Baca Juga : Lima Dampak Buruk yang Dialami Korban Selingkuh
Joko mengatakan, pemberhentian HM menunjukkan bahwa siapa pun hakim termasuk dari peradilan militer akan tetap dijatuhi sanksi tegas jika melanggar kode etik.
“KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar dinas,” ucap Joko.
Selain Joko, pelanggaran kode etik ini juga diputus oleh Sumartoyo, Aidul Fitriciada, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.
*****