
Batam – Rudi Elbanda (40), warga Lubuk Bayas, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/7/19) sekira pukul 08.00 WIB. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 310 gram.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, Rudi adalah calon penumpang maskapai Lion Air. Saat diamankan, ia hendak terbang menuju Lombok.
Penangkapan Rudi berawal dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik pria tersebut. Ketika Rudi melewati mesin pemindai atau X-ray, ia langsung diamankan.
Baca Juga : Tiga Saudara di Batam Selundupkan 18 Kg Sabu dari Malaysia
Sebelumnya, petugas curiga saat melihat isi dalam tas milik Rudi melalui mesin X-ray.
Setelah berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim, tas tersebut kemudian dibuka. Petugas lantas menemukan satu bungkusan plastik bening berisi serbuk diduga sabu.
Usai mengetahui ada barang terlarang di tas itu, petugas kemudian mengamankan Rudi sebagai pemilik tas.
“Pelaku kemudian dibawa ke ruangan khusus untuk dimintai keterangan,” katanya.
Baca Juga : Modusnya Mancing, Padahal Bawa 21 Sabu dari Malaysia
Petugas kemudian melakukan penimbangan terhadap barang diduga sabu itu, dan didapati beratnya sekitar 310 gram. Selanjutnya, Rudi dibawa ke kantor Bea dan Cukai di Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suwarso belum mengetahui tindak lanjut kasus ini, apakah Rudi akan diserahkan ke polisi atau ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dibawa ke (Bea Cukai) Batuampar untuk pengembangannya,” kata dia.
*****