
Dewan Pers: Jangan Layani Wartawan Minta THR
Batam – Dewan Pers mengimbau masyarakat agar tidak melayani wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan media yang meminta uang THR maupun sumbangan atau barang bingkisan lainnya terkait Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
Imbauan Dewan Pers itu tertuang dalam surat Nomor 3451/DP-K/V/2019 per 13 Mei 2019 yang diteken Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Disebutkan, imbauanDewan Pers ini dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan intgritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
“Dewan Pers tak bisa menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR,” kata Stanley.
Surat Dewan Pers tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah dan swasta, perorangan dan lembaga-lembaga lainnya. Menurut Stanley, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan.
“Lembaga Bapak dan Ibu dapat menolak apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau organisasi wartawan meminta THR dalam bentuk apapun. Apabila mereka memaksa, memeras, bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat dan melaporkannya ke kantor polisi atau ke Dewan Pers,” kata Stanley.
Stanley menegaskan, organisasi perusahaan pers yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers dari unsur perusahaan pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Sedangkan konstituen Dewan Pers dari organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Melalui surat itu, Dewan Pers juga meminta agar setiap perusahaan pers memberikan THR kepada wartawannya, sesuai Butir 8 Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, dan sumbangan terkait Idul Fitri dari oknum maupun pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
“Kami tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers melakukan hal seperti itu,” pungkasnya.
*****