Batam – Penetapan hasil Pemilu 2019 untuk kursi DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) molor dari jadwal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya sengketa pemilu.
Komisioner KPU Batam bidang Teknis, Zaki Setiawan mengatakan, sengketa pemilu di MK terkait perolehan kursi DPRD Batam diajukan oleh lima partai politik yaitu. Gerindra, Golkar, Perindo, PPP, dan Partai Berkarya. Sedangkan satu gugatan lagi dimasukkan oleh Bommen Hutagalung, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.
“Penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kota Batam bakal molor karena kita menunggu hasil gugatan hasil perolehan suara pemilu di MK,” katanya di Batam, Jumat (7/6/19).
Baca Juga :Daftar Anggota DPR, DPD dari Kepri dan DPRD Kota Batam Terpilih
Zaki mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan MK pada 1 Juli 2019.
Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilu.
Baca Juga : Daftar 45 Anggota DPRD Kepri 2019-2024
Menurut Zaki, saat ini KPU Batam masih mempelajari materi gugatan, dan menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke MK. Sejumlah alat bukti yang dikumpulkan di antaranya, berita acara pemungutan dan penghitungan suara (Model C-KPU), sertifikat hasil penghitungan suara (Model C1), pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara (Model C2-KPU) dan daftar hadir pemilih (Model C7.DPT).
Alat bukti lainnya adalah, berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota (Model DB-KPU) dan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB1-KPU). Kemudian, catatan kejadian khusus/keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota (Model DB2-KPU), serta daftar hadir peserta rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara (Model DB7-KPU).
*****