Jakarta – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengimbau para penumpang untuk tidak mengambil gambar baik foto maupun video di dalam pesawat. Surat imbauan itu dikeluarkan tanggal 16 Juli 2019, dan ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa.
Dalam surat pengumuman itu, Garuda Indonesia menyebutkan alasannya yakni, ingin menjaga ketertiban di dalam kabin pesawat, serta menunjang keselamatan penerbangan dan menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan. Imbauan ini juga untuk menghormati hak-hak penumpang.
“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan,” isi surat pengumuman yang ditandatangani Capt. Bambang tersebut, dikutip dari Kumparan.com.
Baca Juga : Garuda Indonesia Diduga Rekayasa Laporan Keuangan
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
Baca Juga :Harga TiketPesawat Turun Mulai Pekan Depan
Bagaimana di luar negeri? Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat, pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA).
Namun, ada juga beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat. Alasannya sama, karena pertimbangan privasi.
*****