Home Kepulauan Riau Uang Miliaran Rupiah Berserak di Kamar Nurdin Basirun

Uang Miliaran Rupiah Berserak di Kamar Nurdin Basirun

207
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/19) lalu. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dalam penggeledahan, Jumat (12/7/19) lalu. Uang itu dijumpai berserak di beberapa tempat.

Pada penggeledahan itu, KPK menyita belasan tas dan kardus berisi uang. Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu sebanyak Rp3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.

artikel perempuan

“(Uang) itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat, tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan gitu uangnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/19) malam.

KPK, lanjut Febri, sampai sekarang tim masih menelusuri sumber uang tersebut.

Baca Juga : KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura

Diduga, uang itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang menjerat Nurdin saat ini yaitu terkait izin prinsip reklamasi.

“Kami menduga uang itu berasal dari hal lain, dari pihak yang mempunyai hubungan jabatan dengan posisi serta kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara,” ujar Febri.

Karena itu, KPK juga memberlakukan pasal gratifikasi terhadap Nurdin Basirun.
Dugaan itu juga didasarkan pada penemuan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp132.610.000 pada penggeledahan Rabu (10/7/19) malam.

“Proses penyidikan masih berjalan, jadi belum bisa disebut siapa saja sumber (pemberi uang). Yang pasti, kami juga mendalami terkait hubungan jabatan yang bersangkutan karena pasal yang diberlakukan adalah pasal gratifikasi,” kata dia.

Baca Juga : KPK Dapat Uang 13 Kardus di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Untuk kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar, pihak swasta yang juga diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Uang itu diserahkan Abu Bakar kepada Nurdin melalui perantara Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri.

Setelah terjaring dalam OTT di Tanjungpinang pada Rabu (10/7/19) malam, keesokan paginya KPK memboyong Nurdin cs. ke Jakarta. Kemudian, pada Kamis (11/7/19) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Nurdin, Edy, Budi, dan Abu Bakar.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!