Umat Muslim Batam, Sementara Ini Salat Berjamaah di Rumah Saja

76
Masjid Agung Batam Centre
Ilustrasi. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di karpet dan sajadah di Masjid Agung Batam, Batam Centre, Minggu (15/3/20). Penyemprotan ini untuk mencegah penyebaran virus corona. (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Umat Muslim di Kota Batam untuk sementara ini diminta tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala. Salat berjamaah sebaiknya dilakukan di rumah saja karena selama masa pandemi virus corona, rumah ibadah termasuk masjid dan musala akan disterilkan.

Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Dengan salat di rumah, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.

artikel perempuan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait tidak adanya salat berjamaah di masjid atau musala, yakni Fatwa MUI Nomor 14.

Baca Juga :
Viral, Pasien Corona Meninggal, Keluarga Nekat Bawa Pulang Jenazah ke Rumah

Dari Pemerintah Kota Batam, Wali Kota Muhammad Rudi juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 306/Kesra/2020 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Masjid dan Musala.

Pada poin 2 Surat Edaran itu disebutkan, tidak menyelenggarakan salat Jumat sampai keadaan menjadi normal. Selain itu, juga diimbau supaya tidak melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak, karena berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum, majelis taklim dan lain-lain.

Selanjutnya pada poin 3 tertulis, sebaiknya melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing.

Imbauan terkait dengan kegiatan beribadah umat Islam di rumah saja tersebut sudah diterapkan di Masjid Agung Batam, Batam Centre mulai Rabu (25/3/20).

Di masjid kebanggaan masyarakat Batam itu, sudah tidak lagi menyelenggarakan salat dzuhur berjamaah.

Karpet atau sajadah di Masjid Agung juga sudah digulung. Nyaris semua pintu masuk ke dalam masjid diberi pita tanda dilarang masuk.

Masjid Agung Batam
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Batam, Batam Centre, Minggu (15/3/20).

Kabag Kesra Pemko Batam, Riama Manurung mengatakan, pihaknya telah menyebarluaskan Surat Edaran Wali Kota Batam itu ke seluruh pengurus masjid dan musala se-Batam.

Riama menegaskan, Wali Kota Batam meminta semua pengurus masjid dan musala mematuhi Surat Edaran tersebut. Demikian juga hendaknya para jamaah.

“Bukan dilarang beribadah, tapi untuk sementara ini, sebaiknya salat berjamaah dilakukan di rumah masing-masing saja dulu. Salat bersama keluarga,” katanya.

“Sekali lagi, tidak dilarang salat, hanya diminta salatnya di rumah saja. Sampai semua ini (virus corona) selesai. Ini untuk kebaikan kita bersama,” sambung Riama.

Baca Juga :
Pemerintah Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Meski tidak ada pelaksanaan salat berjamaah di masjid, lanjut Riama, muadzin atau petugas adzan di masjid-masjid tetap harus menjalankan tugasnya.

“Jadi, setiap waktu salat tiba, adzan di masjid tetap harus dikumandangkan. Tapi salat berjamaahnya di rumah saja. Diharapkan kita semua patuh dengan keputusan ini, karena ini semua untuk keselamatan kita juga,” pungkasnya.

Selain soal tidak adanya salat berjamaah di masjid dan musala, masyarakat juga diingatkan agar selalu menjaga kesehatan. Kemudian, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dengan lawan bicara, serta menghindari berkumpul-kumpul.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin