
Jakarta – PT Garuda Indonesia diduga melakukan rekayasa terhadap laporan keuangannya. Hal itu terungkap dalam hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota I BPK RI, Agusng Firman Sampurna mengatakan, kecurigaan terhadap adanya rekayasa dalam laporan keuangan Garuda Indonesia terlihat dalam hasil audit soal pengakuan piutang Garuda. Secara umum, BPK menduga kuat terjadi financial enginering, rekayasa keuangan.
Agung menegaskan, laporan piutang Garuda Indonesia itu hanya satu dari sekian banyak temuan yang ditemukan BPK RI.
“Intinya banyak temuan, begitu juga rekomendasinya, banyak,” kata Agung di Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (20/6/19).
Baca Juga : KPPU Selidiki Persaingan Tak Sehat Usaha Jasa Pengiriman di Batam
Agung mengatakan, detail soal temuan dalam laporan keuangan Garuda akan disampaikan oleh Koordinator Auditor Utama Keuangan Negara 7 BPK dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto sebelumnya juga sudah menduga bahwa proses audit keuangan Garuda Indonesia belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku.
“Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya,” kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/19) lalu.
Kementerian Keuangan, lanjut Hadiyanto, sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penilaian terlebih dahulu, lantaran Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di pasar modal.
Mengapa laporan keuangan perlu diperiksa oleh OJK, menurut Hadiyanto karena Garuda Indonesia adalah emiten perusahaan publik.
“Kalau yang kegiatan KAP non emiten, kita P2PK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) bisa langsung melakukan tindakan baik sanksi maupun peringatan, maupun pembinaan,” kata dia.
Baca Juga : Australia Denda Garuda Indonesia Rp189 Miliar, Terlibat Kartel Tarif
OJK sebagai penilai perusahaan publiknya, sementera Kemenkeu melalui P2PK, menilai terhadap profesi keuangannya.
Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria sebelumnya menolak meneken laporan keuangan yang mencatatkan pembukuan Garuda Indonesia selama setahun dalam rapat umum pemegang saham tahunan pada 24 April 2019. Keduanya pun melayangkan surat keberatan kepada perusahaan.
Dalam surat itu disebutkan, laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran telah mencatatkan pendapatan yang masih berbentuk piutang. Piutang yang dimaksud berasal dari perjanjian kerja sama antara PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia.
***