

Berikut ini adalah rincian penghasilan ke-13 maksimum untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya.
1. Pimpinan LNS
a. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 8.793.000
c. Sekretaris : Rp 7.993.0O0
d. Anggota : Rp 7.993.000
2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya : Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator : Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas : Rp5.242.000
Baca Juga :
Gaji PNS Tetap tapi THR dan Gaji Ke-13 PNS Lebih Nendang
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI sederajat
– Masa keria sampai 10 tahun : Rp 2.734.000
– Masa keria di atas 10-20 tahun : Rp 3.154.000
– Masa keria di atas 20 tahun : Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
– Masa keria sampai 10 tahun : Rp 2.963.000
– Masa keria di atas 10-20 tahun : Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.046.000
Baca Juga :
Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Hari Ini
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa keria sampai 10 tahun : Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.110.000
*****
Sumber : Tempo.co