
Barakata.id, Jakarta- Pemerintah memutuskan mudik lebaran dilarang mulai 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Laman Instagram Kemenko PMK mneyebutkan larangan mudik itu sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi tingkat menteri.
“Diputuskan tidak mudik untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” kata Kemenko PMK, dikutip, Selasa (6/4/21).
Baca Juga:
- Nekat Mudik, Denda Rp100 Juta Menunggu, Berlaku Mulai 7 Mei 2020
- Cegah Pemudik Masuk, Jalur Perbatasan Sumbar Ditutup
Di laman itu juga disebutkan masyarakat diimbau untuk tak bepergian bila tak benar-benar mendesak. Sedangkan ASN atau pegawai dapat bepergian jika untuk keperluan dinas. Tapi harus menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2.
“Atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa,” katanya lagi.
Untuk pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
Kendati tak boleh bepergian ke lain daerah, cuti bersama tetap berlaku yakni di tanggal 12 Mei 2021.
Mudik lebaran yang dilarang ini diwacanakan akan dibarengi dengan pemberian bantuan sosial (bansos). Khusus untuk DKI Jakarta bansos itu akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.
Sementara itu, untuk kegiatan keagamaan selama Ramadan dan Idul Fitri akan diatur Kementerian Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan.
Sementara itu, dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan peniadaan mudik dibarengi dengan upaya untuk tetap menggerakkan sektor ekonomi nasional. Termasuk pengembangan pariwisata dan industri kreatif di daerah.
“Nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti,” ujarnya saat diksusi bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Jakarta, Kamis (1/4/21).
Muhadjir mengaku sangat mendukung inisiatif Menparekraf untuk menghidupkan staycation atau berlibur di sekitar rumah dengan menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga:
Dengan begitu, keinginan masyarakat untuk berlibur ke lokasi wisata dapat terobati. Selain itu juga dapat menggerakkan ekonomi pariwisata di daerah setempat.
“Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah itu dibolehkan, tidak dilarang,” kata dia.
Menurut dia, tujuan utama peniadaan mudik itu adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis.
***
Editor: Asrul R