

Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan, Selasa (2/7/19). Kementerian Keuangan menyiapkan total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini mencapai Rp20 triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
“Iya, mulai dicairkan hari ini,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga : Gaji 13 PNS Dipastikan Cair 1 Juli 2019
Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini mencapai Rp20 triliun. Pembayaran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan untuk menjadi penunjang biaya pendidikan anak-anak dari para aparatur sipil negara.
Baca Juga : Pendapatan Batam Tahun 2020 Diproyeksi Rp2,854 Triliun
Pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan menjadi stimulus bagi konsumsi masyarakat sehingga mendukung perekonomian secara keseluruhan. Dengan efek-efek yang bergulir dari dana THR dan Gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani meyakini, agregat permintaan konsumsi rumah tangga masih akan terjaga di atas 5 persen sehingga dapat tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua.
“Kemarin kan masih di atas 5 persen kita berharap tetap terjaga di atas 5 persen, bahkan mendekati 5,1 persen,” katanya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp381,6 triliun untuk belanja pegawai sepanjang tahun ini dalam APBN 2019. Itu terdiri dari Rp224,4 triliun untuk belanja pegawai kementerian dan lembaga (k/l) dan Rp157,15 triliun untuk belanja pegawai non-k/l.
***