Beranda Urban Nusantara

Gaji Ke-13: Pegawai Non-PNS Juga Dapat, Ini Rinciannya

1548
0
Gaji 13 PNS
Ilustrasi. Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin (10/8/20). (F: Barakata.id/J Sitio)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Gaji ke-13 bukan hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) tapi juga pegawai non-PNS. Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan mulai Senin (10/8/20).

Gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Selain itu juga dicairkan untuk pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran gaji 13 PNS ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/8/20). Beleid itu mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan 13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

“Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (9/8/20).

Baca Juga :
Hore, Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Besok

“Dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan,” termaktub dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Syarat mendapatkan

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 beleid yang sama, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pegawai tersebut harus warga negara Indonesia.

Selanjutnya, pada saat peraturan pemerintah diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga :
Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Pemerintah

Syarat berikutnya, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terakhir, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, kata beleid tersebut, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.

Pegawai tersebut juga bisa mendapat gaji ke-13 apabila telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.

Rincian gaji ke-13 pegawai non-PNS