Barakata.id, Batam – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 PNS mulai besok, Senin (10/8/20).
Pembayaran gaji 13 PNS ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/8/20). Beleid itu mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan 13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
“Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (9/8/20).
Baca Juga :
Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Pemerintah
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Ini merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemi Covid- 19,” bunyi dalam beleid tersebut.
Pada Pasal 5 dituliskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Apabila penghasilan bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, pegawai bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Baca Juga :
Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Hari Ini
Bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP; mendapat gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun penerima pensiun mendapat penghasilan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun terusan pada bulan Juli.
Penerima pensiun dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun pada bulan Juli. Sementara, penerima tunjangan mendapat sebesar tunjangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
THR CPNS 80 Persen dari Gaji Pokok
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut.
Sementara, bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, penghasilan ke-13 diberikan sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.
Adapun gaji ke-13 bagi CPNS diberikan paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
*****