
Jakarta – Pemerintah memutuskan pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun 2019 dicairkan pada 24 Mei. Tak hanya PNS aktif THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.
“Sudah diputuskan, pencairannya (THR) tanggal 24 Mei 2019,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin di Jakarta, kemarin.
Besaran THR yang diterima PNS tak hanya sesuai gaji pokok, tapi juga menyertakan tunjangan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan PNS aktif, para pensiunan hanya akan menerima THR dengan komponen pensiunan pokok.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 15, disebutkan gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun sebesar Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Adapun tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR, besarnya bervariasi. Nilainya bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Pemerintah pusat tahun ini mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mencairkan THR untuk PNS sebelum libur cuti bersama.
“Kalau misalnya Lebaran tanggal 5 Mei, berarti bisa seminggu sebelum libur bersama,” katabya, dikutip dari CNN.
Terkait gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani menegaskan, akan dibayarkan pada awal Juli 2019.
“Tidak ada perubahan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap tahun gaji ke-13 dibayarkan pada 1 Juli,” kata dia.
*****