Beranda Kepulauan Riau

Waduh, PNS Ini Edarkan Ekstasi

160
0
PNS Pemko Tanjungpinang
Direktorat Reserse Narkoba menggelar konfrensi pers terkait PNS yang mengedarkan ekstasi dan 6 tersangka lainnya yang mengedarkan ganja, Rabu (19/8/20). (F: Humas Polda Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id- Ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas, PNS ini ikut edarkan ekstasi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemko Tanjungpinang, Rsp alias R, akibat membawa 77 ektasi.

Dalam penangkapan yang dilakukan di lapangan Pamedan 14 Agustus lalu, polisi juga mengamankan rekan Rsp yakni Ds. “Ada 47 ektasi warna hijau dan 30 ekstasi warna ungu yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Rabu (19/8/20).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kasus ini masih dikembangkan oleh polisi. Orang-orang yang terkait peredaran ekstasi ini masih dicari keberadaanya oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:
Jual Sabu Palsu dan Pakai Senpi Berujung Ditangkap Polisi

Selain menangkap Rsp dan Ds. Dari 14 hingga 16 Agustus polisi mengamankan beberapa orang terkait kepemilikam narkotika yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

“Penangkapan ini dilakukan di sejumlah daerah seperti Batuampar dan Baloi Permai. Ada sekitar lima Laporan Polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan,” ujarnya.

Ia mengatakan dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya 1,4 kilogram daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.

“Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Provinsi Kepri,” tutur Harry.

Tujuh orang yang diamankan tersebut dijerat dengan dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat satu, ayat dua dan Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat dua.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga:
Simpan Sekilo Sabu di Anus, 5 Orang Diamankan Polisi

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera.

“Barangnya (ganja) sudah dalam paket-paket siap edar,” ucapnya.

Terkait oknum PNS yang edarkan ekstasi, Mudji menyebut narkoba tersebut hanya untuk diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang. “Masih kami dalami kasus-kasus tersebut,” pungkasnya.

****

Editor: Asrul R