Beranda Urban Nusantara

DPRD Kabupaten Blitar Kampanyekan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

DPRD Kabupaten Blitar mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di hadapan gabungan kelompok petani se-Kecamatan Wonodadi.

98
0
DPRD Kabupaten Blitar Kampanyekan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
DPRD Kabupaten Blitar saat sosialisasikan Perda Nomer 13 Tahun 2019 di kantor Kecamatan Wonodadi, Selasa (31/5/2022). (foto : achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di hadapan gabungan kelompok petani (Gapoktan) se-Kecamatan Wonodadi di Kantor Kecamatan Wonodadi, Selasa (31/5/2022).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi tiga unsur pimpinan wakil ketua yakni Mujib SM, Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i, guna memberikan pemahaman kepada para petani untuk mendapatkan perlindungan hukum serta hak-hak petani jika terjadi sebuah bencana.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

BACA JUGA : Meski di PAW dari Posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Munib Tegaskan Masih Setia di PKB

Disamping itu, untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintahan desa dan para petani se-Kecamatan Wonodadi maupun masyarakat agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut.

Sementara, Perda ini dibuat berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2015. Namun, nantinya masih butuh aturan lagi yakni Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur terkait pelaksanaanya sebagai payung hukum.

“Untuk itu, saya berharap Perbup segera dibuat. Mengingat, persoalan petani semakin hari semakin rumit dan komplek ya. Tapi, dilain sisi juga dituntut adanya suatu inovasi yang sekarang sedang berjalan dan tumbuh kembang. Sehingga, DPRD Kabupaten Blitar membuat Perda tersebut sebagai regulasi dari undang-undang dan Perda Jatim yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap petani,” kata Suwito dalam sambutan.

BACA JUGA : Bahas Persoalan Hukum, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama Forkopimda

“Sedangkan garis besarnya, adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik,“ tegasnya.

Selanjutnya ia menyebut, bahwa kebijakan perlindungan petani yang dimaksudkan diantaranya adalah penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu dan harga terjangkau bagi petani. Selain itu, untuk mendukung pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan kebutuhan konsumsi dalam negeri.

“Ada juga fasilitas asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen, memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, itu bagi petani yang masuk dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani,“ jelasnya.

BACA JUGA : Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sri Indah Setijaningsih Berharap Pemkab Blitar Gencar Melakukan Operasi Pasar, Apa Alasannya?

Wakil ketua DPRD Mujib SM menambahkan, kelompok tani juga harus mempunyai alat ekonomi yang disebut badan usaha tani. Dimana menurutnya, tempat tersebut nantinya sebagai tempat untuk berbagai usaha dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang disesuaikan dari Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Disitu, juga sebagai tempat untuk pengajuan permodalan, akses pasar, mengadakan perjanjian kepada para pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan oleh pemerintah daerah terhadap hak intelektual para petani,” lanjutnya.

Lebih lanjut Mujib menjelaskan, akibat adanya pengurungan lahan pertanian yang disebakan alih fungsi, maka Perbup dan Perda LP2B harus segara diterbitkan. Sehingga, masalah yang menyangkut baik itu jaringan usaha tani (JUT), persoalan pajak, sarana dan prasarana segera dapat tercukupi.

BACA JUGA : Petani di Kabupaten Blitar Sukses Gagas Biosaka, Kementan Langsung Melawatnya

“Makanya kami di sini bukan semata mata untuk mensosialisasikan Perda ini, tetapi kami ingin lebih dekat, sehingga kami tahu apa yang menjadi keluh kesah bapak ibu. Mengingat kami mempunyai keterbatasan waktu dan fisik. Maka, model-model inilah yang dapat kami lakukan untuk dapat mendengarkan permasalahannya, lalu sebagai rumusan untuk menentukan peraturan-peraturan berikutnya,” katanya.

(adv/dprd/jun)