Beranda Urban Nusantara

Ada Apa Lagi? Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Batal Dilaksanakan

58
0
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar
Foto: ilustrasi/istimewa
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 batal di gelar oleh DPRD Kabupaten Blitar.

Padahal, sesuai hasil rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar, sepakat rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, pukul 13.00 Wib.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Namun, dari 50 anggota yang ada hanya beberapa orang yang tampak hadir, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB, Ahmad Rifa’i dan dari fraksi Gerindra, Mujib SM.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tidak Kuorum Dua Kali Ada Apa?

Kemudian, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rifa’i mengatakan tidak mengetahui apa penyebab anggota dari masing-masing fraksi banyak yang tidak hadir dan batal digelar. Menurutnya, yang lebih tahu adalah ketua DPRD.

“Saya tidak tahu, tanya pak ketua saja,” ucapnya.

Selebihnya, menurut ketua fraksi PDIP, Sugeng Suroso, ketidakhadiran anggotanya karena bersamaan dengan agenda partai di masing-masing kecamatan.

“Kalau Pak Wito ada acara di rumah mertua. Kalau saya dan temen-temen, ada acara di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

DPRD Kabupaten Blitar sudah 2 kali batal melaksanakan rapat paripurna karena tidak kuorum. Kondisi tersebut bakal membuat agenda rapat paripurna selanjutnya menjadi molor.

Selain itu, hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat yang seharusnya menjadi tanggungjawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam melaksanakan agenda pembangunan.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Ada 18 Ranperda dan Persetujuan APBD menjadi Perda

“Kalau seperti itu terus, bisa gawat mas kedepannya,” kata salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya kepada barakata.id

Tambah lagi, bahwa itu adalah tugas dan tanggungjawab yang harus diutamakan dari kepentingan pribadi atau golongan. padahal yang menjadwalkan juga dari dewan. “Karena ada kepentingan pribadi, apakah lalu mengorbankan kepentingan masyarakat? kan seharusnya tidak,” pungkasnya. (jun)