Beranda Urban Nusantara

Ki Gendeng Pamungkas, Santet Presiden Amerika dan Penjara

747
0
Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng Pamungkas sempat ditangkap pada tahun 2017 atas kasus ujaran kebencian. (F: Media Indonesia)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, Sabtu (6/6/20) sore, mengembalikan ingatan banyak orang tentang sejumlah kehebohan yang dimunculkannya. Yang paling heboh adalah saat ia mengaku pernah menyantet Presiden Amerika Serikat, George W Bush.

Semasa hidup, Ki Gendeng Pamungkas memang dikenal sebagai paranormal yang ahli di bidang persantetan atau santet. Ia pun sering berbicara secara terbuka perihal keahliannya tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Ki Gendeng membuat masyarakat Indonesia ‘riuh’ karena mengaku pernah menyantet Presiden Amerika Serikat, George W Bush saat berkunjung ke Istana Bogor pada November 2006 lalu. Saat itu, ia menjadi salah satu orang yang ikut menolak kedatangan George W Bush ke Indonesia.

Baca Juga :
Ki Gendeng Pamungkas Meninggal karena Diabetes

Setelah itu, ia membuat kehebohan lain; ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada tahun 2017.

Karena kasus itu, ia sempat merasakan dinginnya lantai penjara ketika ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor. Ki Gendeng ditahan selama 20 hari sambil menunggu persidangan.

Meskipun ditangkap, Ki Gendeng mengaku tidak menyesali perbuatannya menyebarkan konten bernuansa SARA lewat media sosial. Ia bahkan sengaja membuat video ujaran kebencian kepada salah satu etnis.

Selain merekam video berisi ujaran kebencian dan mengunggahnya ke media sosial, Ki Gendeng juga membuat berbagai atribut, seperti kaus dan stiker, dengan tulisan bernuansa SARA.

“Cetak sendiri, punya konveksi sendiri,” katanya saat ditangkap polisi.

Menurutnya, aksinya itu dilakukan atas dasar keyakinan. “Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.

Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng Pamungkas. (F: YouTube)

Mencalonkan jadi presiden

Setelah terbebas dari kasus tersebut, tahun 2008, Ki Gendeng Pamungkas pernah maju sebagai calon Wali Kota Bogor periode 2008-2013. Ia yang berpasangan berpasangan dengan Ahmad Chusairi maju melalui jalur independen. Tapi usahanya gagal dan hanya memperoleh suara sekitar 6 persen.

Tak selesai sampai di situ, Ki Gendeng “melompat lebih tinggi”. Ia menyatakan diri akan mencalonkan diri sebagai Presiden pada Pemilu 2024.

Tapi hasratnya terhalang oleh Undang-Undang Pemilu lantaran ada syarat dukungan dari partai politik. Karena itu pula, Ki Gendeng menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :
Tim Hukum Prabowo Minta MK Diskualifikasi Paslon 01, Menangkan Paslon 02 atau Pemilu Ulang

Gugatan itu telah diunggah ke website Mahkamah Konstitusi pada Senin, 11 Mei 2020.

“Pemohon dikenal sebagai tokoh masyarakat dari kegiatannya super natural sehingga memiliki daya intuisi yang tinggi untuk melihat calon presiden/wakil presiden dari pencalonan independen atau tidak dibatasi dari parpol atau gabungan parpol sebagaimana yang berlangsung pasca amandemen UUD 1945,” kata Ki Gendeng dalam berkas permohonan.

Ki Gendeng Pamungkas berpendapat jika capres dan cawapres dapat melalui jalur independen ruang terjadi pertentangan dua kubu seperti Pilpres 2019 tidak bakal terjadi karena ada calon alternatif.

*****

Sumber : Suara.com