Beranda Kepulauan Riau Batam

Temuan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Sekupang Diindikasikan Melanggar Kepabean

75
0
Laptop Tak Bertuan
Petugas Ditpam BP Batam memeriksa barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. (F: Humas BP Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – 15 unit laptop tak bertuan yang ditemukan oleh petugas Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang diindikasikan melanggar kepabean.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Dit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan saat dikonfirmasi terkait penemuan 15 unit laptop tak bertuan di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kurniawan mengatakan penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga:

Ia menegaskan menjelang akhir Tahun 2021 lalu, Ditpam BP Batam bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk atau keluar dari kawasan bebas di pelabuhan.

“Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan,” kata dia, Kamis (3/2/22).

15 unit laptop itu ditemukan pada Desember 2021. Hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Barang elektronik tersebut ditemukan petugas Ditpam BP Batam di ruang tunggu pelabuhan.

“Petugas juga sempat mencari tahu kepemilikan barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya,” kata Kurniawan.

Selanjutnya 15 unit laptop itu kemudian dibawa ke Kantor Ditpam BP Batam untuk diamankan. Hingga saat ini barang tersebut masih berada di kantor tersebut.

Baca Juga:

“Kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut, ” ujarnya.

Selama ini petugas Ditpam BP Batam di pelabuhan hanya memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam. (asrul)