Beranda Urban Nusantara

Dituding Hina NU, Gus Nur Jadi Tersangka

1229
0
DPRD Batam

Sanksi tersebut diharapkan bisa membuat Gus Nur jera karena, menurutnya, selama ini Gus Nur kerap menyebarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan perpecahan.

“Sugi Nur ini orang yang sangat berbahaya di Indonesia. Karena pidatonya dia selalu menyebarkan virus perpecahan dan kebencian supaya dia jera, supaya dia berhenti,” ucapnya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Untuk diketahui, tahun lalu, Gus Nur juga terjerat kasus penghinaan terhadap NU lewat ucapannya ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Oktober 2019, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepadanya, meski tak serta-merta ditahan.

Saat ini perkara tersebut tengah masuk dalam tahapan kasasi oleh pihak kuasa hukum.

Baca Juga :

Menilai hukuman itu ringan, Syafruddin meminta agar para penegak hukum memberikan hukuman yang lebih berat lagi dalam kasus kali ini. Menurutnya Gus Nur haruslah diberi efek jera.

“Kemarin tidak jera, jadi supaya ada efek jera, hukumannya yang setimpal, karena dampaknya ini negara, negara bisa pecah gara-gara orang seperti Sugi Nur itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan, mengatakan ada prosedur hukum yang tak tepat dalam penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pasalnya, Gus Nur langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lebbih dulu sebagai saksi.

“Ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat,” kata Andry.

*****

Editor : ALi Mhd