Sanksi tersebut diharapkan bisa membuat Gus Nur jera karena, menurutnya, selama ini Gus Nur kerap menyebarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan perpecahan.
“Sugi Nur ini orang yang sangat berbahaya di Indonesia. Karena pidatonya dia selalu menyebarkan virus perpecahan dan kebencian supaya dia jera, supaya dia berhenti,” ucapnya.
Untuk diketahui, tahun lalu, Gus Nur juga terjerat kasus penghinaan terhadap NU lewat ucapannya ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Oktober 2019, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepadanya, meski tak serta-merta ditahan.
Saat ini perkara tersebut tengah masuk dalam tahapan kasasi oleh pihak kuasa hukum.
Baca Juga :
- Serupa Tak Sama, Jejak Panas Zakir Naik dan Rizieq Shihab
- Syekh Ali Jaber Ditusuk OTK Saat Isi Pengajian di Lampung
Menilai hukuman itu ringan, Syafruddin meminta agar para penegak hukum memberikan hukuman yang lebih berat lagi dalam kasus kali ini. Menurutnya Gus Nur haruslah diberi efek jera.
“Kemarin tidak jera, jadi supaya ada efek jera, hukumannya yang setimpal, karena dampaknya ini negara, negara bisa pecah gara-gara orang seperti Sugi Nur itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan, mengatakan ada prosedur hukum yang tak tepat dalam penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pasalnya, Gus Nur langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lebbih dulu sebagai saksi.
“Ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat,” kata Andry.
*****
Editor : ALi Mhd















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)












