Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir sebagai tersangka. Ia terjerat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4) sore.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mengutip Kumparan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018 lalu. KPK menjerat eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Kotjo diduga menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,75 miliar.
Diduga, suap itu agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Ketiganya sudah disidang dan divonis bersalah oleh hakim.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir.
Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini. Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih.
Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
Kekayaan Sofyan Basir
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (23/4/19), Sofyan Basir tercatat memiliki harta senilai Rp119 miliar. Ia diketahui melaporkan LHKPN pada 31 Juli 2018 untuk perolehan harta 2017.
Secara total, harta Sofyan berjumlah Rp119.962.588.941. Ia tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp37.166.351.231.
Sofyan juga tercatat punya 5 jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp6,3 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Sofyan juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp10,2 miliar, surat berharga Rp10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp55,8 miliar. Dalam laporan tersebut Sofyan tak tercatat memiliki hutang.
*****