Beranda Kepulauan Riau

Dilaporkan Langgar SOP, Komisi I DPRD Kota Batam Sidak Pelabuhan Internasional Batam Centre

40
0
DPRD Batam
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar sidak ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Batam, Senin (22/2/21) sore.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Kota Batam dilaporkan masyarakat kepada DPRD Kota Batam. Diduga, telah terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di pelabuhan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, Komisi I DPRD Batam pun menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan tersebut pada Senin (22/2/21) sore. Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto didampingi dua anggota yakni Utusan Sarumaha dan Tan A Tie.

Budi Mardiyanto mengatakan, sidak ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwasannya adanya terjadi pelanggaran SOP di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

BACA JUGA : Pemko-DPRD Batam Sepakat, 2 OPD Ganti Nama

“Kami di DPRD mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa adanya suatu pelanggaran SOP yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Pengaduan itu tentang adanya perbedaan perlakuan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA),” kata Budi.

“Perbedaannya yaitu prosedur karantina yang tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP kedatangan,” sambung dia.

Ia menegaskan, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia, wajib menjalani pemeriksaan atau tes Covid-19. Hal itu harus dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona terutama di Kota Batam.

Budi mengingatkan pihak pengelola pelabuhan termasuk semua aparat yang bertugas di pelabuhan itu agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau itu memang SOP, itu harus diterapkan dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Ini harus berlaku untuk semua, jangan ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

BACA JUGA : Berita Duka, Anggota DPRD Batam Jeffry Simanjuntak Meninggal Dunia

Saat sidak tersebut, seorang staf Karantina Kota Batam yang bertugas di Pelabuhan International Batam Center membantah soal adanya perbedaan perlakuan antara WNI dengan WNA. Ia menjelaskan, siapapun yang masuk melalui pelabuhan itu, wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Sampai di pelabuhan nanti, juga akan dilaksanakan PCR ulang. Untuk WNI tes PCR dilakukan secara gratis, untuk WNA wajib berbayar,” ujar staf itu.

Adapun untuk mekanismenya, lanjut dia, WNI setelah dilakukan tes PCR terlebih dahulu harus menunggu hasilnya. Kalau negatif boleh keluar dari pelabuhan, kalau positif wajib di karantina.

“Untuk WNA, setelah dilakukan tes PCR wajib dikarantina selama lima hari. Setelah lima hari, wajib menjalani tes PCR kembali. Jika hasil tesnya negatif, dia boleh keluar. Tapi kalau positif tetap dikarantina,” katanya.

*****