
Barakata.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, menyampaikan belanja negara naik sekitar 12 persen menjadi Rp2.595,5 triliun pada 2020. Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.832,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp762,5 triliun.
Sementara, penerimaan negara turun 16,8 persen menjadi hanya Rp1.285,1 triliun pada 2020. Detailnya, penerimaan perpajakan dalam negeri sebesar Rp1.248,4 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp36,7 triliun.
Kemudian, lanjut Menkeu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp343,8 triliun pada 2020. Angka itu anjlok 15,9 persen dari posisi 2019.
Baca juga:
Alhasil, APBN mengalami defisit hingga 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2020. Angka itu setara dengan Rp947,6 triliun.
Menkeu Sri Mulyani juga mengklaim bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 telah bekerja luar biasa akibat krisis yang disebabkan pandemi covid-19. Pasalnya, pandemi telah membuat belanja naik signifikan, sedangkan penerimaan turun tajam.
“APBN bekerja luar biasa keras di tengah badai covid-19,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Banggar DPR RI, Senin (6/9/2021) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Ia mengakui 2020 bukan situasi yang mudah. Pemerintah harus memutar otak untuk menangani pandemi covid-19 dengan cepat.
Baca juga:
“Pendapatan negara turun drastis, tapi di sisi lain belanja negara naik untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi rakyat,” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk meminimalisir risiko terjadinya penyimpangan transaksi APBN pada 2020. Maklum, pemerintah harus gerak cepat dalam menggelontorkan belanja dalam menangani pandemi.
“Untuk hal itu pemerintah sejak awal terus menjalankan berbagai program dan memperkuat pengawasan,” terang Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menambahkan seluruh fraksi telah menyetujui naskah rancangan undang-undang (ruu) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2020.
Baca juga:
“Anggota semua sudah lengkap tanda tangan. Bapak Ibu apakah setelah tanda tangan apakah hasil rapat kerja bisa disepakati dan disampaikan untuk disahkan dalam pembicaraan tingkat 2,” tanya Said.
“Setuju,” jawab anggota Banggar DPR RI.
*****
Editor: Ali Mhd