Barakata.id, Batam – Gara-gara tak salat Jumat, 6 pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan oleh Pengadilan Syariah Negara Bagian Terengganu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum Islam, yakni dengan sengaja tidak menunaikan salat Jumat.
Keenam pria itu berusia antara 17 sampai 35 tahun. Mereka yang dikenai hukuman oleh Hakim Mohd Shahril Irwan itu adalah, Khairul Azle Abdul Rasid (35), Abdul Malek Mohd (25), Muhamad Hafizi Abdul Razak (22), Muhammad Aliff Fikri A Mazzani (19), dan dua laki-laki lain berusia 17 tahun.
Baca Juga : Dianggap Pameran Cabul, Malaysia Tattoo Expo 2019 Diusut
Menurut Hakim dalam sidang dua hari lalu, mereka terbukti bersalah karena tertangkap sedang piknik di kawasan wisata air terjun di wilayah Sekayu, saat waktu salat Jumat sudah tiba, pada 23 Agustus lalu.
“Berdasar fakta, semua tertuduh ditangkap hasil operasi dilakukan oleh sepasukan pegawai dan anggota penguat kuasa Jabatan Hal Ehwal Agama Terengganu (JHEAT) di kawasan terbabit,” kata Hakim dikutip dari media setempat, Harian Metro, Kamis (5/12/19).
“Sewaktu pemantauan dilakukan ada antara tertuduh didapati sedang mandi dan bersantai bersama keluarga di kawasan terbabit sehingga meninggalkan solat Jumaat.”
Bukan hanya penjara, 6 pria warga setempat itu juga dihukum membayar denda yang besarnya bervariasi mulai 575 hingga 600 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp8,1 juta sampai Rp8,4 juta.
Sampai saat ini keenamnya berstatus bebas dengan jaminan karena mengajukan banding atas vonis tersebut. Padahal, ancaman pidana penjara maksimal jika tidak salat Jumat mencapai dua tahun bui.
Mengaku bersalah
Dalam sidang pengadilan dua hari lalu, keenam pria tersebut sudah mengaku bersalah sengaja meninggalkan salat Jumat. Meski demikian, sejumlah pegiat hak asasi manusia langsung mengkritik putusan pengadilan itu.
“Meski hal itu dianggap terlarang bagi masyarakat Muslim, tapi kalau mereka tidak menunaikan salat Jumat, yang itu urusan pribadi. Menghukum perbuatan itu secara berlebihan adalah bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah,” kata perwakilan kelompok pegiat HAM Lawyer for Liberty, Zaid Malek seperti dilansir dari AFP, Kamis (5/12/19).
Baca Juga : Goh Liu Ying, Pebulutangkis Malaysia yang Cantiknya Bikin Klepek-Klepek
Untuk diketahui, Malaysia menerapkan sistem hukum umum dan syariah. Pengadilan syariah mengurus persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran aturan dalam Islam.
Mengikuti ibadah salat Jumat adalah kewajiban bagi Muslim laki-laki, tapi hukuman penjara semacam itu termasuk yang pertama terjadi di Malaysia.
*****