
Barakata.id, Batam – Direktorat Polisi Lalu Lintas Kepolisian Polda Kepri akan memberlakukan tilang online berdasarkan data ETLE, mulai akhir bulan Oktober.
Surat tilang tidak lagi akan diterima langsung oleh pengendara, tapi dikirimkan ke rumah masing-masing. Setiap pelanggaran akan dicatat dan rekap oleh petugas ETLE.
Sehingga nantinya tidak ada pertemuan antara petugas kepolisian dan masyarakat.
“Saat ini kami barulakukan uji coba dulu selama 30 hari, setelah akhir bulan depan baru diberlakukan penindakan,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto.
Baca juga : Warga Batam ETLE Diberlakukan per 22 September
Ia mengatakan saat ini baru tiga titik dipasang kamera ETLE yakni di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso, Kota Batam.
“Sejauh ini baru di Batam, tapi tidak menutup kemungkinan daerah lainnya,” ujarnya.
Daerah-daerah yang tidak terpantau ETLE, petugas Ditlantas akan melakukan ETLE mobile. Dimana petugas lalu lintas akan melakukan patroli kendaraan bermotor, dan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Temuan petugas di lapangan tidak akan dilakukan penindakan langsung. “Jadi sama saja dengan ETLE statis, pelanggaran ETLE mobile juga suratnya dikirimkan ke alamat masing-masing pemilik kendaraan,” ungkap Tri Yulianto.
Baca juga : Kena Tilang E-TLE? Begini Cara Bayar Dendanya
Ia mengatakan pemberlakuan ETLE di Batam akan dievaluasi. Jika hasilnya baik, maka kemungkinan akan ditambah jumlah kamera ETLE.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah Provinsi Kepri, untuk bisa segera merealisasikan ETLE di Tanjungpinang,” ujar Tri.