Beranda Kepulauan Riau Batam

Ini Nih Untung Penyaluran PMI Ilegal di Batam

88
0
PMI Ilegal.
Ditpolairud Polda Kepri menangkap satu orang penyalur PMI ilegal. F Ditpolairud Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id,Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap penyalur PMI ilegal, yang meraup keuntungan Rp2 juta per Orangnya. 

Dari penyelidikan dilakukan kepolisian, Hr diketahui menyeberangkan para PMI melalui jalur ilegal ke Malaysia. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kami menyelamatkan sebanyak 4 orang PMI yang akan ditempatkan ke Malaysia secara ilegal,” kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Minggu (25/9/2022). 

Baca juga : Kapolresta Barelang Minta Kapolsek Tindak PMI ilegal

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang masuk tidak hanya mengenai penyelundupan PMI ilegal saja, tapi juga mengenai narkoba. 

Sehingga saat penyelidikan Ditpolairud Polda Kepri bekerjasama dengan BNNP Kepri. Petugas menangkap Hr dan 4 PMI ilegal saat berada di depan Perairan Nongsa. 

“Titik koordinat 1° 7’ 29,514”N 104° 9’ 7,008”E,” ujar Boy. 

Baca juga : Penyelundup PMI Ilegal, Untung Hingga Rp3 Juta

Boy mengatakan saat penyelidikan hanya ditemukan PMI ilegal saja. Sedangkan narkoba tidak ada ditemukan. 

Atas perbuatan Hr, polisi menjerat dengan pasal 81 junto pasal 69 junto pasal 83 junto pasal 68 Undang-Undang no 18 tahun 2017, mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.