
Barakata.id, Batam – Ditlantas Polda Kepri sudah menindak masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas, tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejak 24 Oktober.
Meskipun sudah melakukan sosialisasi selama satu bulan ini. Kamera ETLE masih banyak menangkap pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Ditlantas Polda Kepri mencatat ada 1.673 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Baca juga : Warga Batam Terjaring ETLE, Polisi Mulai Kirim Surat Tilang
“Pelanggaran yang dominan dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan safety belt,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Senin (24/10/2022).
Hal ini tentunya menjadi perhatian Polda Kepri. Ia mengatakan dengan penerapan ETLE ini, masyarakat harusnya semakin patuh dan disiplin.
Sebab, setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE, pastinya akan ditindak tegas.
Baca juga : Tilang Online Diberlakukan di Batam, Cek Disini Mekanismenya
Tri tidak ingin ada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat lebih beretika dan patuh akan aturan lalu lintas.
“Disiplin juga dalam berlalu lintas,” ujar Tri.
Ia berharap dengan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas, dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Terkait surat tilang online, Tri mengatakan bahwa sebelum masyarakat mendapatkan surat tilang, dikeluarkan dulu surat konfirmasi pelanggaran.
Baca juga : Pelanggaran Ini Sering Tertangkap ETLE di Batam
Surat ini dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan. Tri mengatakan surat tersebut harus dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan.
Sebab jika tidak ada konfirmasi, maka pelanggaran dilakukan masyarakat akan diakumulasi atau STNK pemilik kendaraan akan diblokir.