Home Batam Tilang Manual Dilarang, Tilang Online Berlaku di Batam

Tilang Manual Dilarang, Tilang Online Berlaku di Batam

132
Kombes Pol, Tri Yulianto.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol, Tri Yulianto. F Humas Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.

Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.

artikel perempuan

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyatakan kesiapannya, dalam menjalankan instruksi kapolri. 

Baca juga : Catat Nih Waktu Penerapan ETLE di Batam

“Sesuai instruksi Kapolri, kami terapkan juga untuk di wilayah hukum Polda Kepri,” katanya yang dilansir di laman tribratanews polri, Sabtu (22/10/2022). 

Tri mengatakan saat ini di Kepri, khususnya di Batam sudah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 

Sehingga, pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas melalui ETLE. Ia mengatakan mulai 24 Oktober, ETLE sudah beroperasi dan menindak setiap pelanggaran dilakukan masyarakat selama di jalan raya.

 Baca selanjutnya, Batam terapkan tilang online.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!