
Barakata.id, Batam – Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyatakan kesiapannya, dalam menjalankan instruksi kapolri.
Baca juga : Catat Nih Waktu Penerapan ETLE di Batam
“Sesuai instruksi Kapolri, kami terapkan juga untuk di wilayah hukum Polda Kepri,” katanya yang dilansir di laman tribratanews polri, Sabtu (22/10/2022).
Tri mengatakan saat ini di Kepri, khususnya di Batam sudah menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sehingga, pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas melalui ETLE. Ia mengatakan mulai 24 Oktober, ETLE sudah beroperasi dan menindak setiap pelanggaran dilakukan masyarakat selama di jalan raya.
Baca selanjutnya, Batam terapkan tilang online.