
Barakata.id, Batam – Sosialisasi penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilaksanakan sejak 23 Agustus lalu.
Sesuai janjinya, Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto akan menerapkan penilangan, bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas yang terpantau oleh kamera ETLE.
Tri mengatakan selama sebulan ini, jajaran Ditlantas Polda Kepri hanya memberikan surat teguran saja ke masyarakat. Surat teguran ini dikirimkan langsung ke rumah pemilik kendaraan yang melanggar aturan.
Baca juga : Catat Nih Waktu Penerapan ETLE di Batam
Namun, per 24 Oktober masih saja ditemukan pelanggaran, maka yang akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.
Surat tersebut harus dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan. Sebab jika tidak ada konfirmasi, maka pelanggaran dilakukan masyarakat akan diakumulasi.
Saat pembayaran pajak, akumulasi pelanggaran akan disampaikan. Tentunya sebelum membayar pajak, masyarakat harus terlebih dahulu membayar denda pelanggaran dilakukan.
Tri meminta masyarakat Batam, untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. “Mohon dipatuhi aturannya,” kata Tri, Sabtu (22/10/2022).
Ia mengatakan aturan lalu lintas dibuat, demi menghindarkan masyarakat dari hal-hal tidak diinginkan selama di jalan.
Baca juga : Pelanggaran Ini Sering Tertangkap ETLE di Batam
“Dengan adanya penindakan pelanggaran Lalu lintas tanggal 24 Oktober 2022 melalui perangkat ETLE, maka para pengemudi ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan himbau untuk lebih beretika dan patuh serta berdisiplin dalam berlalu lintas,” ucap Tri.
Ia berharap dengan semakin patuhnya masyarakat akan aturan lalu lintas. Sehingga dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mari budaya tertib berlalu lintas,” ujar Tri.