Barakata.id, Batam – Ditlantas Polda Kepri telah menerapkan penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE mobile maupun statis, sejak 24 Oktober lalu.
Meskipun sudah dilakukan sosialisasi selama sebulan. Tetap saja, masih ditemukan ribuan pelanggaran oleh petugas Ditlantas Polda Kepri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini mengatakan telah memilah setiap pelanggaran yang ditemukan oleh ETLE statis maupun online.
Baca juga : Tilang Online Diberlakukan di Batam, Cek Disini Mekanismenya
“Kemarin (26/10/2022) kami telah kirimkan 112 surat konfirmasi (pelanggaran tilang) melalui Kantor Pos,” kata Sarbini, Kamis (27/10/2022).
Jumlah ini, kata Sarbini dapat terus bertambah setiap harinya. Begitu petugas selesai melakukan validasi pelanggaran, surat segera dikirimkan ke pemilik kendaraan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan sebulan setelah sosialisasi ETLE, mulai 24 Oktober penindakan mulai diberlakukan.
Ia berharap ke depan tidak ada masyarakat terpantau melanggar aturan lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile.
Baca juga : Tilang Manual Dilarang, Tilang Online Berlaku di Batam
Ia meminta para pengemudi mematuhi aturan lalu lintas, demi menghindari dari hal-hal tidak diinginkan.
“Patuhi aturan lalu lintas. Saat berkendara jaga etika dan jangan arogan,” ujar Tri.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat wajib mengonfirmasi surat tersebut. Sebab jika tidak ada konfirmasi, maka pelanggaran dilakukan masyarakat akan diakumulasi atau STNK kendaraan bisa dinonaktifkan.