Barakata.id, Batam – Tilang online yang telah diterapkan oleh Ditlantas Polda Kepri, tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar aturan lalu lintas, akan menerima surat konfirmasi tilang dari Ditlantas Polda Kepri.
Tilang online ini dipantau oleh ETLE statis dan ETLE mobile. Dari ratusan surat tilang yang dikirimkan Ditlantas Polda Kepri, ada WN Singapura yang terjaring melanggar aturan berlalu lintas di Batam.
Pelanggaran yang dilakukan yakni tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Sehingga, polisi pun mengirimkan surat konfirmasi tilang ke rumah milik istrinya.
Baca juga : Ribuan Pelanggaran Hari Pertama Penindakan ETLE di Batam
“WN Singapura ini terpantau ETLE statis di Muka Kuning,” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, Kamis (23/11/2022).
Tri mengatakan begitu mendapatkan surat konfirmasi tilang, WN Singapura itu mendatangi front office Satgas ETLE Ditlantas Polda Kepri. Ia mengonfirmasi telah lalai dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Dia (WN Singapura) membayarkan denda titipan tilang, setelah diterbitkan nomor briva oleh petugas posko,” ujar Tri.
Denda yang harus dibayarkan oleh WN Singapura itu adalah Rp 250 ribu.
Baca juga : Catat Nih Waktu Penerapan ETLE di Batam
“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE. Maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada pihak imigrasi untuk segera ditindaklanjuti.WNA dicegah keluar Indonesia, sebelum menyelesaikan denda pelanggaranya,” ungkap Tri.
Ia mengatakan inovasi ini tentunya merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama stakeholder terkait lainnya, dalam menjaga marwah negara Indonesia di mata dunia internasional.
“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait, dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” ujarnya.