Barakata.id, Batam – Ribuan buruh pabrik dari beberapa perusahaan menggelar demo di depan Kantor Pemko Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, Rabu (21/8/19). Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas DPR RI.
Aksi massa yang bernaung di bawah bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam. Di depan gerbang masuk gedung Pemko Batam, sejak pagi sudah terpasang barikade kawat berduri.
Wakil Ketua DPC Logam Elektronik Mesin (LEM) Mukakuning, Batam, Taufik Ismail Sitompul dalam orasinya meminta Pemko Batam menolak revisi UU 13/2003 tersebut.
“Perekonomian Batam katanya sedang menurun. Jangan salahkan buruh. Kami menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kami akan terus turun ke jalan menolak revisi. Dan jangan salahkan kami kalau perekonomian Batam menurun,” katanya.
Baca Juga : Mau Day, Buruh Batam Usung Lima Tuntutan
Ia mengatakan, revisi undang-undang itu sangat merugikan buruh. Pasalnya, ada poin tentang penghapusan pesangon dalam revisi aturan tersebut.
“Pesangon itu adalah jaminan sosial kami, ketika kami tidak bekerja lagi di pabrik. Kawan-kawan, kita harus terus berjuang menolak revisi itu,” seru Taufik yang disambut sorak-sorai buruh lainnya.
“Tolak, tolak, tolak revisi, tolak revisi sekarang juga,” teriak massa bersamaan.
“Apa yang dilakukan pemerintah sangat merugikan buruh. Kalau revisi itu disetujui dan disahkan, sama rtinya pemerintah tidak berpihak kepada buruh,” tegas Taufik.
Ribuan massa buruh sudah bergerak dari beberapa titik kumpul di Batam sejak Rabu pagi. Pergerakan buruh terbesar berasal dari kawasan industri Batamindo, Mukakuning.
Dari titik kumpul di persimpangan Panbil, massa bergerak ke Batam Center. Konvoi massa yang mnggunnakan kendaraan roda dua dan empat, membuat macet jalan.
Sejumlah pengurus FSPMI dan polisi lalulintas tampak sibuk mengatur jalan agar tidak macet parah. Aksi itu mendapat perhatian dari masyarakat pengguna jalan.
Tak sedikit pula pengendara yang berhenti dan ikut memberi semangat para buruh.
“Hidup buruh, semangat!” Teriak seorang pengendara sepeda motor yang pagi itu melintas di depan Panbil.
Selain dari Mukakuning, pergerakan buruh juga terpantau dari kawasan Batuampar, Tanjunguncang, dan Kabil. Sebagian besar para buruh itu mengenakan pakaian kerja lengkap dengan uniform-nya.
Baca Juga : Mau Day, Buruh Batam Masih Tuntut PP 78/2015 Dicabut
Buruh menilai, poin revisi dihapus atau dikuranginya pesangon bagi pekerja sangat merugikan. Itu bisa memicu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja besar-besaran.
Pasal lain yang disorot buruh adalah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika sebelumnya status kontrak ditetapkan 3 tahun, dalam draft revisi diganti menjadi 5 tahun.
Kemudian, adanya aturan yang memperbolehkan posisi leader dan supervisor diisi oleh perusahaan outsourcing atau kontrak. Hal lain, adanya eksploitasi anak sekolah sebagai buruh pabrik dengan modus magang.
*****