Beranda Kepulauan Riau

May Day, Buruh Batam Masih Tuntut PP 78/2015 Dicabut

135
0
Demo Buruh
Ilustrasi. Serikat pekerja di Batam menggelar aksi damai di depan kantor Pemko Batam saat Hari Buruh Sedunia, beberapa waktu lalu. (F: Barakata.id/ Ist)
DPRD Batam

Batam – Seperti tahun-tahun sebelumnya, buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan memperingati Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2019. Mereka pun masih mengusung tuntutan utama yakni menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami tetap meminta Presiden mencabut PP 78/2015. Bukan sekedar merevisinya,” kata Panglima Koordinator Daerah Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto di Batam, kemarin.

Suprapto mengatakan, para buruh masih belum puas dengan hasil pertemuan perwakilannya dengan Presiden Joko Widodo pada Sabtu (27/4/19) lalu. Pasalnya, Presiden Jokowi hanya menjanjikan revisi terhadap PP tersebut, dan baru menyampaikan komitmen saja.

“Belum ada hitam di atas putih. Lagian yang kami minta bukan hanya revisi, tapi dihapus,” katanya.

Menurut Suprapto, jika aturan tersebut hanya sekadar direvisi, tidak akan menghadirkan banyak perubahan. Karena itu, buruh tetap mendesak pemerintah mencabut PP 78/2015 dan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Di undang-undang itu, menurut kami lebih berpihak kepada buruh. Kami punya hak untuk berunding. Sementara kalau di PP 78/2015, tidak ada hak untuk berunding,” kata dia.

Penetapan upah pada PP 78/2015, lanjut Suprapto, hanya berdasarkan data Badan Pusat Statistik saja, dengan komponen perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, menurut dia, setiap kabupaten kota tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya berbeda-beda.

Mengenai rencana aksi pada May Day, Suprapto mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPJM FSPMI) Kota Batam, Panusunan Siregar. Ia memastikan, pihaknya akan menggelar peringatan Hari Buruh pada 1 Mei nanti bersama serikat buruh lainnya di Batam.

Namun, hingga kemarin, Panusunan mengaku belum ada pertemuan antarserikat untuk melakukan gerakan bersama-sama saat May Day.

“Kami juga masih menunggu arahan dari pusat soal gerakan saat May Day nanti,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Seperti Suprapto, ia menegaskan tuntutan utama para buruh saat May Day tahun ini masih soal pencabutan PP 78/2015. Selain itu juga mendesak pemerintah untuk memperbaiki komponen Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 84 item.

Senam Sehat di Tanjungpinang

Dari Ibu Kota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, peringatan May Day akan diisi dengan kegiatan senam sehat bersama yang digelar di halaman Gedung Gonggong, Tepi Laut. Acara itu rencananya bakal diikuti sekitar 200 buruh se-Tanjungpinang, dengan melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri.

“Senam sehat ini akan dimeriahkan dengan berbagai hiburan dan hadiah menarik,” kata Ketua Serikat Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak, Senin (29/4/19) dilansir dari Antara.

Cholderia menyatakan, aktivitas senam sehat ini merupakan wujud cinta damai sekaligus kegembiraan para buruh, karena di hari tersebut mereka mendapatkan jatah libur kerja selama sehari penuh.

“Kami tidak ada melakukan unjuk rasa atau aksi apapun, sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Nantinya, lanjut Cholderia, juga akan diisi dengan orasi mengenai harapan-harapan buruh yang belum semuanya dipenuhi oleh pemerintah maupun pihak pemberi kerja.

“Nanti akan kami sampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional tersebut,” kata dia.

*****