Beranda Kepulauan Riau

KPK Geledah Rumah Pengusaha Tanjungpinang, Ada Apa?

243
0
Sejumlah wartawan mencari informasi di depan rumah Hendi, pengusaha Tanjungpinang yang sedang digeledah KPK, Rabu (21/8/19) sore. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sukaberenang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/8/19) sekitar pukul 15.45 WIB. Rumah itu diketahui milik seorang pengusaha bernama Hendi.

Di masyarakat Tanjungpinang, Hendi dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pantauan di lokasi, sejumlah polisi tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bukit Bestari, Tanjungpinang Timur tersebut. Wartawan yang coba mencari informasi tidak diperkenankan memasuki pekarangan rumah.

Baca Juga : Hari Ini KPK Periksa 3 Kadis dan 4 Kabiro Pemprov Kepri

Dari celah-celah pintu gerbang, di halaman rumah terlihat dua unit mobil Kijang Inova. Dua mobil itu diduga sebagai mobil operasional tim KPK.

Informasi di lokasi, penggeledahan tersebut dipastikan tidak terkait dengan kasus dugaan suap yang sedang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Izin pertambangan di Kotawaringin Timur

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di rumah seorang pengusaha di Kota Tanjungpinang.

Febri mengatakan, penggeledahan itu terkait proses penyidikan dugaan korupsi pada proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati, SH.

“Sejauh ini beberapa dokumen telah diamankan dari kegiatan penggeledahan, terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi,” ujar Febri saat dihubungi, Rabu sore.

Baca Juga : KPK OTT 4 Orang di Yogyakarta, Ada Jaksa

Dalam kasus ini, tersangka SH diduga menerbitkan Surat Keputusan IUP Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. 

Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan persyaratan lainnya.

Kerugian keuangan negara pada perkara ini ditaksir mencapai Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan  PT FMA, PT BI dan PT AIM.

*****