
Batam – Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day diperingati para buruh di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggelar aksi turun ke jalan, Rabu (1/5/19) siang. Mereka mengusung lima tuntutan kepada pemerintah.
Aksi May Day di Batam diawali dengan long march ribuan massa buruh dari berbagai serikat dengan titik kumpul di depan gedung Graha Kepri atau kantor perwakilan Gubernur Kepri di Batam Centre. Massa buruh itu berasal dari sejumlah kawasan industri di Batam, seperti Batamindo, Tanjunguncang, Batuampar dan lainnya.
Massa bergerak dari kawasan industri masing-masing dengan menggunakan sepeda motor, angkutan umum, serta mobil bak terbuka. Aksi long march itu dikawal ketat kepolisian agar tidak mengganggu pengguna jalan raya.
Di depan Graha Kepri, massa kemudian menyatu dalam satu garis komando. Beberapa perwakilan dari serikat buruh berada di atas mobil dengan pengeras suara, menyampaikan tuntutan-tuntutan buruh kepada pemerintah.
Lima tuntutan buruh dibacakan Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto dalam orasinya.
Pertama, mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, karena dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Kedua, menuntut pemerintah menghapus dan menindak perusahaan yang masih menerapkan sistem kerja kontrak atau outsourcing oleh perusahaan. Kecuali pada sektor usaha jasa Satpam, Cleaning Service (CS) dan beberapa lainnya.
Ketiga, meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok serta listrik. Keempat, mengingatkan pemerintah agar memperhatikan nasib guru honorer.
“Tuntutan kelima, mendesak Gubernur Kepri untuk segera mengesahkan dan menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral (UMS) UMS Kota Batam tahun 2019,” kata Suprapto.
Tuntutan serupa juga disampaikan Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Kota Batam, Masmur Siahaan. Menurutnya, PP 78/2015 tentang Pengupahan sangat merugikan buruh.
“Peraturan itu tidak mengakomodir hak-hak buruh dalam menentukan upahnya. Kami minta suara buruh juga didengar,” katanya.
Selain itu, Masmur juga menyinggung soal perumahan buruh serta keinginan buruh agar masa kerja buruh dalam satu minggu diperpendek dari hari Senin sampai Kamis saja.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Kota Batam, yakni pencabutan PP 78/2015 karena tidak pro buruh.
Orator lainnya, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Muhammad Natsir juga mendesak pemerintah untuk segera menstabilkan harga kebutuhan pokok. Pemerintah diminta ikut aktif meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menentukan pengupahan yang layak.
“Kami juga minta tarif dasar listrik diturunkan. Kami juga mendesak pemerintah agar segera menstabilkan suasana perpolitikan Tanah Air. Siapapun presiden yang terpilih, masyarakat jangan sampai terpecah belah,” katanya.
Pertemuan dengan Disnaker
Setelah beberapa orator menyampaikan tuntutannya, sekira pukul 14.00 WIB, perwakilan dari buruh diajak masuk ke dalam gedung untuk pertemuan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Tagor Napitupulu. Turut hadir dalam pertemuan itu di antaranya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, dan Ketua Pertahanan Bangsa dan Politik Provinsi Kepri, Lamidi.
Pada kesempatan itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, pihaknya tidak pernah lagi besar-besaran dalam merayakan May Day sejak tiga tahun belakangan. Hal itu karena buruh juga ingin menjagar agar Kepri khususnya Batam tetap kondusif.
Terkait tuntutan dan hak-hak buruh, lanjut Alfitoni, pihaknya sudah legowo menerima keputusan Gubernur Kepri untuk memenuhi keinginan pengusaha.
“Pemerintah sudah mengabulkan 6 permintaan pengusaha, sedangkan buruh hanya dua termasuk soal penetapan UMS setelah THR. Pak Gubernur meminta kami legowo, baik, kami sudah legowo dan tidak melakukan gugatan.”
“Kalau keinginan pengusaha sudah dipenuhi, tolong penuhi jugalah keinginan buruh. Kami hanya minta penetapan UMS. Karena UMS itu gaji kami belum naik. Juga tolong perhatikan benar harga kebutuhan pokok jelang Ramadan dan Lebaran, jangan sampai naik,” kata dia.
Hal lain yang disampaikan Alfitoni adalah tentang seringnya PLN Batam melakukan pemadaman listrik sejak dua bulan belakangan. Informasi yang diterima buruh, pemadaman itu adalah modus PLN untuk menaikkan tarif listrik.
Menanggapi soal UMS Kota Batam, Kepala Disnaker Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan hasil rapat terakhir sudah diserahkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Rencananya, SK akan diterbitkan sebelum Hari Raya idul Fitri tahun ini.
“Kami sebagai staf tak bisa mendesak. Saya tak ada hoax-hoax. Mari kita sama-sama berdoa biar ini bisa selesai. Saya juga sampai kurus gara-gara ini. Saya ini (UMS) akan di SK-kan juga,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengapresiasi para buruh yang pada peringatan May Day kali ini bisa tertib dan menjaga situasi Batam tetap kondusif. Ia pun berharap semoga pemerintah dapat segera memberikan kepastian hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada teman-teman buruh, peringatan May Day ini tidak anarkis, semua aman, damai dan lancar. Saya setuju, kepastian hukum itu penting, karena bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan surat tentang hasil dari Dewan Pengupahan kepada Pemprov Kepri agar segera mengesahkan UMS Kota Batam.
“Sudah beberapa kali dibahas juga di provinsi, tapi memang belum ada hasilnya (pengesahan),” kata dia.
Menurut Rudi, tuntutan soal SK UMS Kota Batam yang disampaikan buruh adalah hal wajar, karena masalah ini sudah berlarut-larut. Menurut dia, Pemerintah Kota Batam sudah menyampaikan hal ini ke Pemprov Kepri sejak Januari 2019.
“Tapi, karena sampai sekarang masih belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, bipatritnya belum ada, maka SK-nya belum dikeluarkan,” katanya.
*****