

Barakata.id, Tanjungpinang- Kota Tanjungpinang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang.
Pemerintah pusat mengubah kebijakan PPKM darurat menjadi PPKM Level 4. Meskipun istilahnya berbeda namun aturan dan pengetatannya masih sama dengan PPKM darurat.
Pemberlakuan PPKM level 4 Kota Tanjungpinang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/1012/6.1.01/2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 covid-19 Kota Tanjungpinang. SE itu diteken Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada 21 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga:
- Bekas Mess Pemda Akan Jadi Tempat Rawat Inap Pasien di Tanjungpinang
- Warga Tanjungpinang yang Isoman dapat Bantuan Bahan Makanan
Dalam SE itu disebutkan beberapa aturan yang ditetapkan selama masa PPKM level 4. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WFH).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor.
“Keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,” kata Rahma dalam SE tersebut.
Untuk pasar modal dan perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, dan industri orientasi eksport dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara itu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian.
Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, dan obyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Namun pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” kata Rahma dalam SE.
Sementara itu untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, hingga pedagang kaki lima hanya boleh take away atau bungkus.
Kegiatan di mall dan pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses ke restoran, supermarket dan pasat swalayan. Tempat ibadah tak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM level 4, masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata ditutup sementara. Demikian pula dengan kegiatan seni, olahraga, budaya dan lainnya yang menimbulkan keramaian juga ditutup.
Tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, bar, warnet dan sejenisnya ditutup. Resepsi pernikahan ditiadakan. Akad nikah, pemberkatan atau ritual pernikahan lainnya di KUA diperbolehkan dengan maksimal 10 orang. Sedangkan jika dilaksanakan dirumah atau rumah ibadah maksimal 20 orang.
Transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pelaku perjalanan domestik baik mobil atau sepeda motor pribadi dan transportasi umum seperti pesawat dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Baca Juga:
- Tanjungpinang Tingkatkan 3T, Demi Turunkan Status Darurat
- Masuk Tanjungpinang Tanpa Kartu Vaksin, Siap-siap Putar Balik
Ketentuan antigen dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan maupun swasta yang masuk dan keluar dari Tanjungpinang dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah.
Pekerja logistik dan transportasi barang, keperluan berobat (dengan menunjukkan rujukan dokter dari klinik/RS), perjalanan untuk keperluan duka cita dan/atau mobil ambulans dan kereta jenazah.
Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada orang yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
***
Editor: Asrul R