Jakarta – Aksi unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 berujung rusuh. Polisi menemukan sejumlah sebab sehingga aksi tersebut rusuh, mulai dari massa bayaran hingga penumpang gelap.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menyebutkan, adanya dugaan aktor intelektual di balik kelompok yang menunggangi aksi tersebut sedang diselidiki. Polisi pun, kata dia, sudah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut.
Iqbal mengatakan, aktor intelektual tersebut juga diduga memerintahkan sekelompok massa untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
“Kami sedang mendalami,” kata Iqbal kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (27/5/19) seperti dikutip dari katadata.co.id.
Selain itu, aktor tersebut diduga pula membiayai operasi kelompok penunggang aksi unjuk rasa. Disebutkan Iqbal, kelompok yang menunggangi aksi unjuk rasa itu sempat dibayar Rp150 juta oleh aktor tersebut.
‘Kami sedang mendalami, (aktor intelektual) yang membiayai sudah kami kantongi,” kata Iqbal.
Baca Juga : Diduga Ada ISIS di Balik Aksi 22 Mei
Lebih lanjut Iqbal menyebutkan, aktor intelektual dari kelompok penunggang aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 bisa saja lebih dari satu orang. Karenanya, polisi akan memeriksa aktor tersebut untuk dimintai keterangan sehingga polisi dapat mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya.
“Nanti kami lakukan proses verbal dengan teknik-teknik, strategi kami sangat profesional, kami bisa menggali keterangan lain, nanti berkembang lagi,” kata Iqbal
Saat ini, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai kelompok penunggang aksi unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. HK diduga berperan sebagai pemimpin kelompok.
Dia juga diduga sebagai pencari senjata api (senpi) dan menjadi eksekutor.
“HK juga diduga memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019,” kata Iqbal.
AZ diduga sebagai eksekutor sekaligus pencari eksekutor dalam kelompok tersebut. IR dan TJ merupakan orang yang diduga sebagai eksekutor.
Sementara, AD dan AF diduga sebagai penjual senjata api kepada kelompok tersebut.
Baca Juga : Pengedar Hoaks “Polisi dari Cina” Ditangkap
Iqbal mengatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Polisi, lanjut Iqbal, telah mengamankan barang bukti dari mereka, antara lain sepucuk senpi Revolver Taurus Col 38, Mayer Col 22, senpi laras panjang rakitan Col 22, dan senpi laras pendek rakitan Col 22. Selain itu, ada juga dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir, satu magazin dan lima butir peluru, serta dua rompi anti peluru bertuliskan ‘Polisi’.
*****
Sumber : Katadata.co.id