Beranda Urban Nusantara

Beli Sabu, Pak Polisi Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

400
0
Polisi Beli Sabu
Ilustrasi. Pak polisi di Medan ini dituntut JPU 4 Tahun Penjara, karena kasus narkoba jenis sabu.
DPRD Batam

Barakata.id, Medan- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang oknum polisi bernama David Batarius Simangunsong dengan hukuman  4 tahun penjara.

Anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Oknum polisi itu kedapatan beli sabu seharga Rp70 ribu.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

Selain itu, seorang terdakwa lainnya, Juni Hanase (35) yang merupakan rekan David juga dituntut yang sama dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 3 Desember 2020. Keduanya, dinilai terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,1 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap JPU, Ramboo Loly Sindiran, di hadapan majelis hakim yang diketuai  Eliwarti di ruang Cakra 8 PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Para terdakwa ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:

“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ungkap Ramboo.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan yang digelar secara daring pada pekan depan, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan oleh para terdakwa.

Kronologis penangkapan