
Barakata.id, Batam – Semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun ini diwajibkan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin. Namun, tidak semua kendaraan bisa mengisi bensin di SPBU.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria kendaraan yang bisa membeli premium. Warga Batam perlu mengetahui persyaratan ini.
Kewajiban menyediakan premium di semua SPBU di Batam sudah disepakati dalam pertemuan antara Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Hiswana Migas, dan pihak SPBU, Selasa (29/12/20) lalu.
Baca Juga :
Dalam pertemuan itu juga disepakati, kalau ada pemilik atau pengelola SPBU yang tidak menjual BBM jenis bensin, maka akan mendapat sanksi tegas.
“Itu pasti (sanksi tegas). Karena ini sifatnya wajib, jadi harus dilaksanakan,” kata Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau di Batam Centre.
Baca Juga :
Menurut Gustian, sanksi tegas itu mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. Jika tidak menjalankan kesepakatan bersama tersebut, lanjut dia, sama saja SPBU melawan pemerintah.
“Ini kan untuk kebutuhan masyarakat, jadi ya harus dijalankan. Jangan ada lagi SPBU di Batam ini yang tidak menyediakan premium,” katanya.
Pembeli dibatasi pakai kartu