Beranda Kepulauan Riau

Bapak di Bintan Rudakpaksa Dua Putri Kandungnya yang Masih SD

741
0
Ilustrasi pencabulan
Foto ilustrasi. Seorang pria di Kalbar yang mengaku Ketua RT memperkosa remaja yang dipergokinya berbuat mesum.
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Perbuatan bejat dilakukan seorang bapak di Kabupaten Bintan. Ia tega merudapaksa dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Awalnya, banyak yang tak percaya dengan peristiwa itu. Para tetangga pun bertanya-tanya, setan apa yang merasuki Ajun (40).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda Mabuk, Dipepet Pelaku Usai dari Kamar Mandi

Tapi semuanya terbongkar saat sang istri melaporkan pria yang bekerja di kelong (rumah di tengah laut untuk menangkap ikan teri dan sotong) tersebut ke polisi.

Karena perbuatan cabulnya, pria asal Kecamatan Gunung Kijang, Bintan itu pun kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Kijang.

Kepada petugas, Ajun mengaku melampiaskan nafsu bejatnya itu saat sang istri tidak ada di rumah.

Sehari-hari, ia bekerja malam di kelong. Siang, ia di rumah.

Sementara istrinya, kalau siang bekerja di pasar, menjual ikan teri hasil tangkapan di kelong.

Ternyata, kondisi itu dimanfaatkan Ajun untuk merudapaksa darah dagingnya sendiri. Dua putrinya yang masih berusia 10 dan 9 tahun dicabulinya tanpa belas kasihan.

“Hasil bukti visum, dan pengakuan dua anak itu kepada ibu mereka, menjadi dasar si ibu untuk melaporkan pelaku ke polisi,” kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi saat jumpa pers di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (15/11/19).

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi memberi keterangan pers tentang kasus Rudapaksa bapak terhadap dua putri kandungnya di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (15/11/19). (F: Via Suarasiber.com)

Monang mengatakan, aksi cabul bapak kepada dua anaknya ini terjadi antara bulan Agustus dan Oktober 2019 dengan tempat kejadian perkara di rumah pelaku.

Kelakuan tak bermoral Ajun terungkap, setelah kedua putrinya itu bercerita kepada sang ibu. Menurut pengakuan dua bocah tersebut, Ajun kerap memasukkan alat kelaminnya ke bagian vital korban, baik dari depan maupun belakang.

Baca Juga : Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos

Pengakuan kedua putrinya itu langsung membuat si ibu marah. Ia pun segera melaporkan suaminya ke kantor polisi.

Kini, Ajun harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Ajun dijerat dengan pasal 82 Ayat ( 3) Jo Pasal 76 E UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

*****