Beranda Viral

Video Wik-Wik Mahasiswi Kendari Viral, Pemeran Wanita Lapor Polisi

2834
0
Ilustrasi. Video vewek Manado bugil dalam kamar yang viral di media sosial. (F: kolase WhatsApp)
DPRD Batam

Barakata.id, Kendari – Masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) heboh. Sebuah video wik-wik diduga mahasiswi salah satu perguruan swasta di Kendari, beredar luas di masyarakat.

Video berdurasi 2 menit 46 detik yang berisi adegan layaknya suami istri itu diambil dalam sebuah ruangan. Dalam video tersebut, wajah pemeran wanita yang diduga seorang mahasiswi terlihat jelas.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Viral, Video Cabul Pramugari Berseragam Hijau dalam Toilet Pesawat

Sementara pemeran pria, wajahnya tidak terlihat kamera. Hanya sebagian organ tubuhnya saja yang nampak.

Informasinya, mahasiswi itu merupakan warga Desa Amoito, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. Inisialnya NH, berusia 22 tahun.

Informasi itu diperkuat dengan pengakuan Kepala Desa Amoito, Usmin Mahseng. Dia membenarkan kalau pemeran wanita dalam video viral tersebut, merupakan warga di desanya.

Baca Juga : Viral, Video Cewek Manado Bugil di Kamar Minta Dibelikan Baju

Ia mengatakan, wanita tersebut belum menikah, dan sedang menempuh pendidikan kampus di Kota Kendari

“Iya memang benar, dia ini warga desa saya. Tapi saya tidak begitu mengenalnya, karena jarang terlihat,” kata Usmin di Balai Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Kamis (14/11/19) lalu, seperti dilansir dari INews, Jumat (15/11/19).

Usmin Mahseng mengatakan, memang ada kemiripan antara wajah pemeran wanita dengan warganya.

“Tapi saya juga jarang ketemu,”katanya.

Terpisah, Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, rencananya penyidik akan meminta konfirmasi terduga pemeran wanita dalam video itu.

“Iya, besok rencananya akan dikonfirmasi,” ungkap Dolfi dikutip dari Kompas.

Baca Juga : Siswi SMP Diperkosa 12 Remaja, Videonya Viral di Sosmed

Sebelumnya, kata Dolfi, pihak Reskrimsus menerima laporan pengaduan dari seorang wanita berinisial NH (22), warga Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan, yang merasa dicemarkan nama baiknya atas beredarnya video tersebut.

NH melapor pada 29 Oktober 2019 pukul 12.00 Wita. NH membantah bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.

Dolfi mengimbau kepada warga agar tidak lagi menyebarluaskan video porno tersebut karena bisa dikenakan UU ITE, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

*****