

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Perizinan pengobatan padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin beralamatkan di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso saat membacakan hasil assessment bersama Forkompinda, Selasa (8/8/22) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro kemarin menyebutkan ada 3 alasan yang mendasari penutupan pengobatan Padepokan Nur Dzat Sejati.
“Alasan Pertama, karena izin surat penyehat tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual atau tidak relevan.
Baca juga: Gerah Desanya Dipermalukan, Padepokan Gus Samsudin di Blitar Ditutup Paksa Warga
Alasan kedua, lanjutnya, penutupan padepokan adalah kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, kemudian soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020.
Ketiga, karena kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam amanatnya Wabup Blitar menghimbau kepada pengurusan yayasan dan pemilik padepokan Nur Dzat Sejati atau Gus Samsudin untuk mengurus terlebih dahulu perizinan yang berlaku dan sesuai perundang-undangan.
“Agar tercipta kondusifitas, maka, segala bentuk praktek pengobatan di padepokan, atau membuka pondok pesantren dan majelis taklim ya harus mengurus izin dulu di Kementrian Agama (Kemenag). Kalau syarat soal perizinan sesuai perundang-undangan sudah dipenuhi, baru kegiatan padepokan boleh dijalankan lagi,” pesan Rahmat.
Mengomentari hasil assessment tersebut, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno menyampaikan terimakasih telah dilakukan assessment dengan baik oleh Pemkab Blitar. Pihaknya juga menghargai dan menghormati hasil assessment tersebut dimana itu masih membuka ruang bagi badan hukum yayasan padepokan dan kliennya Samsudin untuk memenuhi persyaratan yang belum ada dan akan segera diurus sesuai hasil assessment.
“Dari hasil assessment ini kami tidak keberatan tetapi satu hal yang penting yaitu badan hukum yayasannya tidak dicabut maupun dipersoalkan. Artinya, badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang sudah disahkan oleh Kemenkumham masih berlaku,” ucapnya.
Yang pasti, kata Priarno, dari hasil assessment itu salah satunya membuka ruang bagi klien dan yayasannya untuk melengkapi perijinan (menyempurnakan perijinan). Untuk penghentian sementara aktivitas padepokan, pihaknya memaklumi hal itu. Menurutnya, pemerintah punya penilaian tersendiri.
Baca juga: Ramai, Gus Samsudin Tantang Duel Lagi Pesulap Merah di Blitar
“Sejak kemarin kita diminta berhenti ya berhenti, jadi tidak ada hal yang baru. Kita bukan yayasan pondok pesantren, kita memang bukan pondok pesantren. Di sana itu ada pengajian-pengajian sesuai agama kita. Nah, orang yang menginap itu bukan berarti pondok ya. Yang pasti badan hukum yayasan Nur Dzat Sejati ini bukan pondok pesantren,” pungkas Priarno. (jun)